![]() |
| Pernyataan Kepala Distrik disalah satu media sebelum ada penangkapan di Kwoor dan Pengakuan Penambang sehabis penangkapan barbanding terbalik |
Tambrauw, Papua Barat Daya (NC) — Pernyataan klarifikasi Kepala Distrik Kwoor, Musa, yang menantang media untuk datang langsung ke Distrik Kwoor guna membuktikan dugaan keterlibatannya dalam pembekingan tambang ilegal, kini justru menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai klarifikasi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan kebohongan publik, menyusul beredarnya bukti percakapan warga dan keterangan lapangan yang bertolak belakang dengan pernyataan resmi sang pejabat.
Dalam klarifikasinya di media, Musa menyebut pemberitaan terkait dirinya tidak berdasar dan meminta media turun langsung ke lokasi.
“Kalau bisa, media yang menulis itu datang sendiri ke Kwoor kemudian kita buktikan sama-sama kebenarannya, supaya jangan hanya menulis tanpa data yang benar,” tandas Musa.
Namun, pernyataan tersebut dipatahkan oleh bukti chat warga dan penambang ilegal yang diterima redaksi. Dalam percakapan itu, salah satu penambang ilegal secara gamblang menyebut bahwa Kepala Distrik Kwoor mengetahui aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di wilayahnya, bahkan mengakui adanya pembiaran tanpa solusi hukum.
“Mereka sudah tidak bisa kasih kita keamanan. Kalau masih di lokasi, Pak Distrik bilang kalau bagaimana bubar saja, tidak ada jalannya untuk kasih solusi,” tulis salah satu penambang ilegal dalam pesan singkat tersebut.
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa klarifikasi yang disampaikan Kepala Distrik Kwoor kepada publik tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi lapangan, dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.
Lebih jauh, sejumlah sumber menyebutkan bahwa lahan yang digarap oleh beberapa penambang ilegal yang sempat ditangkap aparat beberapa waktu lalu diduga merupakan tanah hak ulayat milik oknum tertentu. Fakta ini dinilai krusial dan seharusnya menjadi pintu masuk bagi Polda Papua Barat Daya untuk mengembangkan kasus secara komprehensif, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat pemerintahan setempat.
Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas datang dari Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM).
Narasumber BIPPHUM, Nurhanuddin, SH, menegaskan bahwa jika seorang ASN mengetahui, membiarkan, apalagi membekingi kegiatan tambang ilegal, maka perbuatannya bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan pidana berlapis.
“Jika dugaan ini benar, maka yang bersangkutan bisa dijerat UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU ASN, bahkan pasal penyertaan dalam KUHP. Klarifikasi yang tidak sesuai fakta juga dapat dikategorikan sebagai kebohongan publik,” tegas Nurhanuddin.
Secara hukum, ASN yang diduga membekingi kegiatan tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terkait membantu atau melindungi pertambangan tanpa izin. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup juga mengancam pidana terhadap pihak yang dengan sengaja atau lalai membiarkan terjadinya kerusakan lingkungan. Dari sisi etik dan jabatan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
BIPPHUM menegaskan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan aliran dana atau keuntungan pribadi, maka perkara ini berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Polda Papua Barat Daya tidak boleh diam. Tantangan kepada media harus dijawab dengan proses hukum, bukan retorika. Jika terbukti, tangkap dan penjarakan. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal dan pejabat yang bermain di belakang layar,” tegas Nurhanuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pemeriksaan Kepala Distrik Kwoor atas dugaan pembekingan tambang ilegal maupun dugaan kebohongan publik tersebut.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah klarifikasi Kepala Distrik Kwoor adalah bentuk transparansi, atau justru upaya menutupi praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.
(Tim Redaksi)
.png)
