JAKARTA (NC) _ Siaran Pers No. 492/HM/KOMINFO/11/2023 Kamis, 23 November 2023 tentang Perubahan Kedua UU ITE Jamin Tata Kelola Lebih Baik
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat kemajuan signifikan dalam tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan menyatakan RUU Perubahan Kedua UU ITE memberikan jaminan tata kelola pemanfaatan teknologi dengan optimal.
“Perubahan Kedua UU ITU juga mengatur berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna Sistem Elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi,” jelasnya dalam Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE, di Kantor Kementerian Kominfo, Kamis (23/11/2023).
Meskipun tidak ada pengaturan khusus mengenai pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI), RUU Perubahan Kedua UU ITE telah mengatur tata kelola teknologi informasi secara umum.
“AI belum diatur secara umum di dunia. Di UU ITE juga belum masuk, yang segera diatur Kominfo pedoman etik. Tidak per se atur AI, saya kira ini nanti sama seperti pasal pelindungan data pribadi di tahun 2008, bisa jadi nanti akan berkembang menjadi UU tersendiri,” jelas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Menurut Dirjen Semuel, pengaturan mengenai layanan sertifikasi elektronik akan memungkinkan berkembangnya layanan digital di tanah air.
“Misalnya, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital. Saat ini ekosistem sudah ada jadi nantinya akan ada tambahan layanan yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE),” ungkapnya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan hasil Pembahasan Tingkat I telah menyepakati RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dibahas dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI. Hasil rapat Panitia Kerja (Panja) serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 13 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
“Beberapa penyempurnaan norma dalam UU ITE meliputi pengaturan mengenai alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, perbuatan yang dilarang beserta ketentuan pidana, peran pemerintah dan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil,” tuturnya.
Selain itu, terdapat penambahan materi meliputi pengaturan identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik, pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, dan kontrak elektronik internasional dan peran pemerintah.
“Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif,” tandas Dirjen Semuel.
