Sorong, Papua Barat Daya (NC) – Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sorong Selatan dalam menangani kasus penyerangan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Distrik Inanwatan pada tanggal 30 Desember 2025.
Ketua Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya, Ignasius Ohoiulun, mengapresiasi langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan oleh Reskrim Polres Sorong Selatan. Ia menegaskan bahwa penyerangan terhadap wartawan merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga mencederai kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi.
“Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya mendukung penuh kinerja Reskrim Polres Sorong Selatan. Kami berharap kasus penyerangan wartawan di Inanwatan ini dapat segera dituntaskan dan dilimpahkan ke Pengadilan Sorong demi menegakkan keadilan,” ujar Ignasius Ohoiulun.
LIN menyampaikan bahwa terduga pelaku penyerangan adalah LUIS TUGERFAY. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku berselingkuh dengan istri korban bernama Norce Kefire, yang saat kejadian hendak menjemput istrinya. Namun korban justru mengalami penyerangan brutal menggunakan senjata tajam berupa kapak, yang dilakukan secara membabi buta dan membahayakan nyawa korban.
LIN menilai bahwa meskipun latar belakang peristiwa ini diduga berawal dari persoalan hubungan pribadi atau dugaan perselingkuhan, hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan. Persoalan rumah tangga atau hubungan personal seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, adat, atau perdata, bukan dengan kekerasan fisik yang mengancam nyawa seseorang.
“Penyerangan menggunakan alat tajam, apalagi kapak, merupakan pelanggaran hukum berat. Ini harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tegas Ignasius.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Intelijen LIN Papua Barat Daya, Jhon Agagaire, yang menekankan pentingnya percepatan proses hukum dalam kasus ini. Menurutnya, penyelesaian perkara ini akan menjadi tolak ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi jurnalis, baik saat menjalankan tugas jurnalistik maupun dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.
“Kami meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan apabila telah lengkap dan memenuhi syarat. Penyerangan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan wartawan, baik dalam bertugas maupun dalam kehidupan pribadi dan keluarganya,” ujar Jhon Agagaire.
Sementara itu, pihak Reskrim Polres Sorong Selatan menyatakan komitmennya untuk terus melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan setiap bentuk kekerasan terhadap wartawan akan ditindak tegas.
Kasus penyerangan wartawan di Inanwatan ini telah menarik perhatian publik dan berbagai elemen masyarakat. LIN berharap kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers baik dalam bertugas atau pun pribadi dan keluarganya , khususnya di wilayah Papua Barat Daya, serta menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Tim
