Diduga Mau “Usaha Gratis”, Ongko Botak Gunakan Izin Orang Tanpa Bayar Pajak

SORONG, NewsCast.my.id – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) di Kota Sorong kembali menjadi sorotan publik. Seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan Ongko Botak diduga menggunakan izin perusahaan milik orang lain untuk menjalankan usaha, namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak sejak tahun 2023.

Dugaan tersebut disampaikan oleh Rusdi, SH., CFLE., CLA selaku pemilik sah izin perusahaan PT Cafe Mariat Pantai, yang mengaku dirugikan atas penggunaan izin tanpa tanggung jawab.

Menurut Rusdi, izin perusahaan miliknya digunakan oleh Ongko Botak untuk melakukan aktivitas distribusi miras. Namun, selama penggunaan izin tersebut, tidak ada pembayaran pajak maupun laporan kewajiban tahunan.

“Dia pakai izin kami untuk usaha, tapi pajak tidak dibayar. Bahkan laporan SPT tahunan juga tidak ada. Ini terkesan mau pakai gratis tanpa tanggung jawab,” tegas Rusdi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa izin usaha tersebut sejatinya diperuntukkan bagi operasional di wilayah Kabupaten Sorong. Namun dalam praktiknya, izin itu diduga digunakan untuk mendistribusikan minuman keras di Kota Sorong.

Modus yang digunakan, kata Rusdi, yakni memanfaatkan izin NPPBKC untuk memperoleh barang dari distributor dengan harga lebih murah, kemudian menjual kembali secara eceran ke toko-toko di Kota Sorong.

Padahal, peredaran minuman keras di Kota Sorong memiliki aturan ketat dan tidak diperbolehkan diperjualbelikan secara bebas di toko umum, melainkan terbatas pada tempat-tempat tertentu seperti kafe, bar, dan hotel.

Rusdi menegaskan, sebagai pemilik izin, dirinya tidak ingin menanggung risiko hukum maupun beban pajak atas aktivitas yang tidak dijalankan oleh pihaknya.

“Kami tidak mau ditagih pajak atas usaha yang bukan kami jalankan. Yang pakai izin harus bertanggung jawab, termasuk membayar pajak dari tahun 2023 sampai 2026,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi yang bersangkutan. Dalam komunikasi melalui pesan singkat, Ongko Botak sempat menyatakan akan menyelesaikan kewajiban tersebut, namun hingga kini belum ada realisasi.

Atas permasalahan ini, Rusdi bersama rekan-rekannya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kabupaten Sorong guna meminta keadilan atas dugaan kerugian yang dialami.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban perpajakan yang dilakukan. (REDAKSI)
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

Magspot Blogger Template

World News

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال