Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan DPRD yang pada 2025 baru mencapai 41,22 persen. Angka ini dinilai sebagai sinyal serius kerentanan etik yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Temuan tersebut disampaikan KPK dalam Workshop Penguatan Kemitraan Penyelenggara Pemerintahan Daerah melalui Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD Tahun 2026. KPK menegaskan bahwa integritas bukan sekadar jargon, melainkan fondasi perlindungan nyata bagi karier politik sekaligus legitimasi lembaga.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menegaskan LHKPN merupakan instrumen strategis guna memutus ruang kecurigaan masyarakat. Dengan melaporkan harta secara wajar dan tepat waktu, anggota DPRD sejatinya sedang melindungi diri mereka sendiri serta lembaga legislatif dari potensi fitnah dan konflik kepentingan.
“Kepatuhan ini dihitung dari jumlah status pelaporan LHKPN lengkap dibagi seluruh wajib lapor,” ujarnya kepada 39 orang peserta workshop di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/4).
Selain persoalan kepatuhan, KPK juga mengungkap masih dominannya sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai ladang korupsi. Sepanjang 2004–2025, PBJ tercatat sebagai salah satu modus utama dalam perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
“Dari data KPK tahun 2004 hingga 2025, 371 dari 1.951 pelaku korupsi berprofesi sebagai anggota DPR dan DPRD, menyusul eselon I hingga IV sebanyak 454 dan swasta 507 pelaku,” ungkap Kunto.
KPK mengidentifikasi, praktik korupsi dalam PBJ tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi telah dimulai sejak proses perencanaan dan penganggaran. Skema seperti ijon proyek, persekongkolan antara DPRD, perangkat daerah, dan vendor, hingga penyusunan spesifikasi teknis oleh pihak penyedia masih kerap ditemukan.
Berbagai modus lain seperti mark up harga, suap, manipulasi pemenang lelang, hingga praktik post-bidding juga masih mewarnai proses pengadaan. Hal ini menunjukkan bahwa celah korupsi terbuka lebar ketika sistem lemah dan integritas pengambil keputusan tidak terjaga.
Dalam konteks ini, fungsi pengawasan DPRD menjadi krusial untuk memastikan seluruh tahapan PBJ berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran dinilai sebagai langkah mendesak, mengingat kelemahan pada tahap awal kerap menjadi pintu masuk penyimpangan.
Kunto juga menekankan pentingnya penggunaan aplikasi perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terintegrasi dan transparan. Seluruh tahapan perencanaan, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga forum perangkat daerah harus terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses publik.
“Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pengesahan APBD tepat waktu disertai publikasi, diharapkan meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan,” papar Kunto.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui sistem, tetapi juga melalui pembentukan karakter. Pendidikan masyarakat (dikmas) menjadi bagian penting dalam membangun aktor-aktor berintegritas.
Program seperti Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (PAKU Integritas) menyasar calon dan anggota DPR terpilih, sementara Keluarga Berintegritas (Kertas) mendorong peran keluarga sebagai fondasi nilai antikorupsi.
Selain itu, inisiatif Perempuan Antikorupsi memperkuat peran kepemimpinan perempuan dalam membangun budaya integritas. Upaya ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga memperkuat ekosistem integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
KPK menilai DPRD memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah, khususnya memastikan kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat. Karena itu, penguatan integritas dan komitmen anggota DPRD menjadi kunci.
Melalui workshop ini, KPK berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara DPRD dan pemerintah daerah dengan KPK, sehingga fungsi pengawasan berjalan lebih efektif dan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan dipercaya publik.
